Disampaikan dengan hormat, menyusul surat Kami sebelumnya dengan No. Kd.10.08/1/KP.01/4955/2015 tanggal 04 September 2015 tentang Pelaksanaan e-PUPNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan. Maka perlu kami informasikan setiap berkas fisik yang diserahkan harus dilegalisir cap basah oleh pejabat yang berwenang. Ketentuan legalisir ijazah sesuai dengan Keputusan Kepala BKN no 11 Tahun 2002, Permendikbud No. 29 tahun 2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1 tahun 2012 ketentuan legalisir ijazah satuan pendidikan keagamaan islam di lingkungan Kementerian Agama.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka verifikator level 1 sampai dengan level 4 berwenang untuk tidak memverifikasi data kepegawaian dan menolak berkas fisik yang diserahkan.
dasar untuk legalisir ijazah :