Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat nomor : Kw.10.1/2/Kp.04.2/1360/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pembuatan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Agama. Sehubungan hal tersebut diminta kepada seluruh pegawai negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan agar segera membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah sebagai berikut :
- Kuasa Pengguna Anggran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa wajib menyampaiakan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Seluruh pegawai ASN (kecuali yang disebut di nomor 1) wajib menyusun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
- LHKPN dan LHKASN paling lambat kami terima di Kantor Kemenag Kab. Kuningan c.q. Urusan Kepegawaian tanggal 26 Maret 2015
atas bantuan dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih
surat dan lampiran dapat diunduh di sini :